KPID Provinsi Kaltim menggelar FGD mengenai Urgensi Perda mengenai Penyiaran.(Topan Setiawan/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Komitmen menjalankan fungsi media penyiaran merupakan tugas penting yang harus diwujudkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim).
Terlebih, upaya tersebut perlu ditopang melalui peraturan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran, termasuk lembaga penyiaran, isi siaran, sistem penyiaran, dan lain-lain.
Wujud nyata tersebut terlihat, ketika pihaknya menggelar Silaturahmi Lembaga Penyiaran Se-Kaltim & Focus Group Discussion (FGD), di Ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (20/6/2023) Pukul 10.00 Wita.
Mengusung tema “Urgensi Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran” itu, di buka langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, H Jahidin.
Dihadiri, Wakil Ketua KPI Pusat, Muhammad Reza didampingi Wakil Ketua KPID Kaltim, Ali Yamin bersama Wakil Ketua Anggota TV Lokal Indonesia, Teguh Suharjono.
Jahidin menyatakan, tanggung jawab pemerintah daerah dalam membentuk iklim usaha bidang Penyiaran yang sehat dan sesuai dengan iklim usaha di Kaltim.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran penting dalam pembentukan Perda sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta mengakomodasi kondisi khusus daerah dan menjelaskan lebih lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pentingnya membentuk Perda Penyiaran adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam membentuk iklim usaha penyiaran yang sehat, mengatur hal-hal yang belum diatur dalam UU 32 tahun 2002, memperjelas fungsi, berwenang dan tanggung jawab KPID,” jelas Jahidin kepada media ini.
“Memberikan landasan hukum yang mempertimbangkan kekhususan dan keragaman budaya , keterlibatan sumber daya manusia lokal serta penyebarluasan informasi potensi budaya, ekonomi, dan pembangunan Kalimantan Timur,” tambahnya.
Kata Jahidin, acara ini diusung agar memberikan saran kepada tim penyusun raperda. Tentunya, mendengarkan langsung masalah yang dihadapi oleh para pekerja di bidang penyiaran. Guna meningkatkan kualitas penyiaran di Kaltim.
“DPRD Kaltim berkomitmen mendukung penyusunan rencana Perda Penyiaran Kaltim dan memperjuangkan agar masuk dalam daftar Propemraperda,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Kaltim, Ali Yamin mengapresiasi seluruh elemen yang terlibat dalam mensukseskan acara tersebut.
Ia meminta, agar dapat berjalan adanya peran penting terhadap pembentukan Perda sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Semoga adanya acara ini, kita dapat menuangkan ide dan gagasan agar dapat berjalan secara bersinergi terhadap media penyiaran di Kaltim,” tutupnya.(Adv/Wan)












