Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat menggelar Sosialisasi Perda kepada masyarakat. (Ist)
TimesKaltim.com, Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin terus menggaungkan manfaat bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim.
Kali ini, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilakukan di Jalan Poros Samarinda – Tenggarong RT 15 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Disampaikan Jawad, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum ini lahir berdasarkan keresahan masyarakat yang didengar langsung oleh DPRD Kaltim. Mengingat banyaknya warga Kaltim yang tersandung hukum namun tidak memiliki biaya untuk menjalani tahapan peradilan.
“Perda ini lahir dari keresahan masyarakat, kami di DPRD mencoba untuk memfasilitasi dan akhirnya tercetuslah produk hukum melalui Perda ini,” jelas Politisi PAN ini, Sabtu (15/4/2023).
Dijelaskan Jawad, bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping. Terlebih lagi biaya untuk menggunakan jasa penasihat hukum tergolong mahal.
“Berperkara di pengadilan itu bukan persoalan gampang, menguras waktu, tenaga, pikiran dan terutama finansial, sehingga pemerintah harus hadir untuk membantu masyarakat,” tegasnya.
Dihadapan para peserta, Jawad memaparkan bahwa objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum,” paparnya.
“Terkait teknisnya penyelenggaraan bantuan hukum, nantinya pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH. Anggarannya berasal dari Pemprov Kaltim melalui APBD,” tambahnya.
Terakhir Jawad berpesan, agar masyarakat di Kaltim khususnya Samarinda, sebisa mungkin untuk terhindar dari persoalan hukum, terutama kasus-kasus kriminal, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya. (Adv/aji)












