Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Provinsi Kaltim

Pergub Sistem Kerja Terbaru Ubah Sistem Kerja Jafung 

311
×

Pergub Sistem Kerja Terbaru Ubah Sistem Kerja Jafung 

Sebarkan artikel ini

Suasana rapat pembahasan rancangan Pergub sistem kerja. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan, sistem kerja khusus jabatan fungsional (Jafung) yang disetarakan atau umum tidak lagi bekerja berdasarkan uraian tugas.

Hal itu disampaikan Sekda saat memimpin rapat Koordinasi Sistem Kerja Pemprov Kaltim yang digelar oleh Biro Organisasi Setda Kaltim, di ruang Ruhui Rahayu, Senin (3/4/2023).

Ia menyebut, bahwa sistem kerja Jafung saat ini bisa terikat dimana saja.

“Siapa saja kepala daerah bisa menugaskan Jafung yang ada diorganisasinya, sehingga jika ada penugasan, Jafung bisa tidak terikat dengan siapa atasan langsungnya atau Jafung bisa ditugaskan diluar divisinya sendiri” sebut Sekda.

Perubahan sistem kerja baru ini, perlu diketahui dan dijalankan bersama, sebab telah diatur dalam Rancangan Pergub tentang Sistem Kerja Pemprov Kaltim.

Sekda menambahkan, dengan adanya sistem kerja baru ini, seluruh ASN diharapkan dapat memahami mekanisme kerjanya dan tidak ragu-ragu lagi dalam bekerja.

“Sehingga, sekarang ASN bisa bekerja sesuai dengan tim lintas sektoral atau bidang, bahkan lintas perangkat daerah” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan menjelaskan, adanya sosialisasi pembahasan rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim guna menyamakan persepsi.

“Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022 dan juga bersama Kemenpan-RB. Harapannya, awal bulan ini rancangan Pergub Sistem Kerja ini bisa final dan segera disahkan” tandas Iwan. (Adv/Bey/Diskominfo Kaltim)