Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

AMPL-KT Klaim Temuan BPK RI, Terkait Penyalahgunaan Anggaran Honorium TAPD PNS-Non PNS

399
×

AMPL-KT Klaim Temuan BPK RI, Terkait Penyalahgunaan Anggaran Honorium TAPD PNS-Non PNS

Sebarkan artikel ini

AMPL-KT menggelar aksi di depan Balai Pemerintah Kota Samarinda.(Fiku/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT)  kembali merespon temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, di depan Balai Pemkot Samarinda, Rabu (5/4/2023) siang.

Aksi tersebut menyangkut mekanisme Pemberian Honorerium TAPD serta sekretariat TAPD TA 2020 dan TA 2021 Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil temuan dan kajian yang dilakukan AMPL-KT melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perwakilan Kalimantan Timur dengan Nomor 1/LHP/XIX.SMD/1/2022. 

Pihaknya mengklaim, pemberian honorium TAPD dan sekretariat TAPD TA 2020. Serta, TA 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah dan non PNS daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2, 18 miliar.

“Kamu menduga adanya penyalahgunaan keuangan daerah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Koordinator Lapangan AMPL-KT, Taufikuddin, kepada Wartawan TimesKaltim.com.

“Kemarin pada hari senin yang lalu kami sempat melakukan aksi di depan Balai Kota Samarinda untuk meminta klarifikasi dan tranparansi anggaran terkait pemberian honorium TAPD yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Ia pun menduga adanya penyalahgunaan keuangan honorium TAPD dan sekretariatan atas PNS maulun non PNS daerah.

“Kami menduga akan berpotensi adanya penyalahgunaan keuangan daerah terhadap honorarium TAPD dan Sekretariat atas PNS Daerah dan Non PNS daerah yang tidak disebutkan namanya di dalam SK Kepala Daerah dan SK Kepala BPKAD ” ujar Taufikuddin.

Selain itu, pihaknya pun akan mendesak Aparat Penegak Hukum. Untuk, melakukan audit investigasi terkait mekanisme pemberian honorium TAPD dan Sekretariat TAPD TA 2020 dan 2021. Ia menilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berencana akan melanjutkan aksi di Kejati Kaltim besok hari kamis, nanti kami sekaligus akan melaporkan secara resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan keuangan daerah pada pemberian Honorarium TAPD serta Sekretariat TAPD TA 2020 dan TA 2021,” Jelasnya.

Lanjut Taufikuddin, menyatakan mereka sudah mengajukan surat aksi dan sudah melaporkan melalui surat dengan nomor 089.AMPL/KT.02.A-1.04.2023, ditujukan ke Polresta Kota Samarinda. Dalam surat tertera unjukrasa akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 6 April lalu

“Kami dari AMPL-KT dengan tegas pastinya tidak akan berhenti sampai di sini saja dan kami akan mengawal permasalahan ini untuk di tindaklanjuti sesuai peraturan/prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.(Wan)