Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 menjadi Perda RTRW.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menyampaikan, perda RTRW tersebut penting dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim.
“Perda tersebut menjadi acuan dalam revisi RTRW Kabupaten dan Kota di Kaltim” ucap Hadi usai Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).
Ia menambahkan, Perda tersebut juga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi, investasi, perizinan, sekaligus dasar pengendalian ruang wilayah di Kaltim.
Kendati demikian, Kaltim ke depannya perlu penyesuaian terhadap keberadaan Ibukota Negara (IKN) Nusantara, namun Kaltim tetap menjadi prioritas.
Sebagai informasi, Kaltim termasuk dalam lima provinsi Strategi Nasional (Stranas) KPK diantaranya yakni provinsi Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah responnya bagus, tidak ada masalah, karena saya hadir langsung untuk menjelaskan hal ini. Sehingga Kaltim menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat persetujuan substansi dari menteri ATR/BPN” ungkap orang nomor dua di Benua Etam itu.
Terakhir, ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan bekerjasama demi menetapkan Perda tersebut. (Adv/Bey/Diskominfo Kaltim)












