Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaKukar

Warga Rempanga Geruduk Pemdes Soal Tambang Ilegal

444
×

Warga Rempanga Geruduk Pemdes Soal Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Suasana Tambang ilegal yang berjarak 100 meter dari pemukiman warga.(Iswan Syarif/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Sejumlah warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini, melampiaskan amarahnya. Dengan menggeruduk, Kantor Pemerintah Desa (Pemdes), Rabu (1/3/2023) siang. Aksi protes tersebut dipicu, adanya aktivitas tambang yang diduga Ilegal. Pihaknya, menilai, konsesi tersebut begitu merugikan warga setempat.

Pasalnya, warga menginginkan aktivitas tambang batu bara ilegal yang merusak lingkungan ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses secara hukum. 

Namun, sejak 27 Februari kemarin warga sudah menemui Pemdes beserta jajarannya. Untuk, melaporkan aktivitas pertambangan tersebut. 

Dugaan Warga Setempat

Hal tersebut membuat salah satu warga asli Desa Rempanga, Daniel Mahendra Yuniar geram atas persoalan ini.

Tambang koridoran yang tak bertuan itu begitu merugikan warga setempat. Dalam telusuran media ini, satu diantara rumah warga retak. Terlihat dari langit-langit hingga menuju pondasi bangunan akibat getaran dari aktivitas tersebut. Hal itu berpotensi membahayakan lingkungan warga sekitar.

“Saya sangat prihatin terhadap sikap Kades dan kasi pemerintahan yang lantang membela aktivitas yang mendzolimi warga,” ucap pria yang juga menjabat sebagai CEO Kaltim Electric Power merangkap sebagai Direktur Utama PT Cahaya Fajar Kaltim.

Mengaku Pembuatan Perumahan

Warga lainnya, Muhammad Heri (48) mengatakan beberapa bulan lalu. Pihaknya, mendapatkan informasi, bahwa lokasi tersebut ingin di bangun perumahan. Namun ternyata malah terlihat adanya aktivitas Koridoran.

“4 bulan lalu kami mendapatkan informasi bahwa ini akan di bangun perumahan, ternyata sekarang terlihat aktivitas ini dan hanya berjarak 30 meter di belakang rumah warga,” ungkap Heri.

Heri menambahkan, jalan yang dibuka untuk akses bongkar muat koridoran ini, adalah tanah milik warga. Mirisnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya perizinan terhadap hak pemilik lahan.

“Aktivitas ini dimulai dari sore sampai tengah malam, tentu hal ini sangat menggangu kami akibat kebisingan truk yang beroperasi lalu lalang,” tambahnya.

Di sisi lain, Kasi Pemerintahan, Hadi Purnomo mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan apakah koridoran itu Ilegal atau Legal. Karena perizinan semua ada di tangan Pemerintah Pusat.

“Kalaupun jika ini Ilegal, pihak berwajib yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Pihak Desa hanya bisa mempasilitasi laporan warga terkait dugaan koridoran ini,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Pratama, terkait pertemuan yang dilakukan sekelompok warga ke kantor desa, ia pun mengaku tidak diberi informasi. Namun ia mengatakan, bahwa sempat menerima laporan ada keributan pada Minggu (26/2/2023) malam lalu.

Ia pun langsung mengecek dan memerintahkan agar tidak ada lagi aktivitas keluar masuknya truk pengangkut batu bara yang dianggap mengganggu warga.

“Kita memang yang menyuruh di stop (kegiatan) disitu, karena tidak mengantongi izin apa-apa,” beber Andika.

Andika pun memastikan akan tindaklanjuti permasalahan ini. Namun yang pasti ia sudah memberitahukan dan melarang akan kegiatan tersebut. Lantaran dianggap ilegal dan tidak memiliki izin apapun.

“Ya nanti kita akan tindaklanjuti lagi”, pungkasnya.(Nur/Wan)