Suasana Pelatihan yang digelar oleh BPSDM Kaltim. (Ist)
TimesKaltim.com, Berau – Pelatihan Angkatan I dan II ini berlangsung selama 3 hari penuh sejak 22-24 Februari atau 30 JP. Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka dan dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi. Bertempat di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, Berau.
Berdasarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Apriyana, pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam menyusun APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes.
“peserta juga dibekali pengetahuan praktis seputar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau di wilayah Kabupaten Berau biasa dikenal dengan sebutan BUMK (Badan Usaha Milik Kampung),” jelas Apriana.
Pada acara ini, BPSDM Kaltim menghadirkan 2 Widyaiswara sebagai narasumber, yakni HM Jauhar Effendi dan Badi Zulfa Nihayati. Masing-masing membawakan materi tentang Tata Kelola BUMDes Menuju Badan Usaha Profesional dan tentang Dinamika Kelompok.
“Pemateri lain berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Politeknik Sahid Jakarta dan Universitas Parahyangan, Bandung, yang memiliki kompetensi sebagai Fasilitator dan praktisi Dana Desa”, tegas Jauhar, yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, ketika membuka acara, menyampaikan bahwa pelatihan ini dilakukan dalam rangka mendukung Visi Gubernur Kaltim, yaitu Kaltim Berdaulat. Terutama misi kelima, yaitu Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan Publik.
“mengapa pelatihan ini melibatkan aparat kampung dan unsur BUMKTujuannya adalah agar tercipta sinergi antara keduanya, terutama dalam pengelolaan BUMK,” ungkap Nina.

Untuk diketahui, bahwa BUMK adalah lembaga usaha kampung yang bergerak di bidang perekonomian yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah kampung dengan modal seluruhnya atau sebagian milik pemerintah kampung atau yang diperoleh dari kekayaan kampung yang dipisahkan.
Dijelaskan Nina, bahwa menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
“Untuk itu, sebagai Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dalam pengembangan SDM di Provinsi Kalimantan Timur, BPSDM Provinsi Kaltim menginisiasi pelaksanaan Pelatihan Dana Desa bagi Aparat kampung dan Unsur BUMK dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya,” pungkas Nina Dewi. (Adv/Aji/diskominfokaltim)












