Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Provinsi Kaltim

Fokus RTH Dan Pengalihan Lahan, DLH Tingkatkan Koordinasi Ke Pusat

274
×

Fokus RTH Dan Pengalihan Lahan, DLH Tingkatkan Koordinasi Ke Pusat

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim,  Ence Ahmad Rafiddin Rizal. (Berby/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal saat jumpa pers, Selasa (17/2/2023) menyampaikan, kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di beberapa wilayah di Kaltim masih sangat terbatas.

Mengenai hal itu, ia menuturkan, seharusnya RTH di suatu Kabupaten/Kota yakni sebesar 30 persen. Tentunya mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Di Kaltim, RTH pada 3 Kota dan 7 Kabupaten memiliki persentase berbeda-beda. Misalnya RTH di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Bontang itu masih sangat terbatas” ucap Ence saat jumpa pers.

Pihaknya terus berupaya, dalam hal ini menciptakan kawasan RTH dan menjadikannya sebagai syarat Kabupaten/Kota dalam mengajukan persetujuan substansi. Hal ini akan menjadi catatan jika terdapat hal yang tidak terpenuhi dalam kurun waktu tertentu.

Selain itu, terkait perizinan eksploitasi lahan untuk sumberdaya alam, pihaknya melakukan koordinasi dengan pusat. Tentunya dengan memantau pengusaha dalam memperpanjang izin dan memperbaiki lahan yang sebelumnya telah dikerjakan.

Ence juga menegaskan, terkait lahan di kawasan sumber daya alam yang sudah dieksploitasi, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap izin yang diajukan, guna kepastian lahan yang akan dikelola.

“Terkait pengalihan lahan, selanjutnya akan kita diskusikan, terlebih jika perizinan kembali ke pusat. Karena secara operasional tidak turun langsung ke lapangan, melainkan koordinasi. Selain itu, untuk daerah IKN tidak dihitung, sebab menjadi kawasan tersendiri namun menjadi pertimbangan untuk diperhatikan” pungkasnya. (Adv/Bey/Aji/Diskominfo Kaltim)