Suasana Sosialisasi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Analis Bangkom. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Sosialisasi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Analis Bangkom Melalui Inpassing/Penyesuaian Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sukses digelar pada Jumat (17/2/2023) bertempat di Hotel Mercure, Samarinda.
Pusat Pengembangan Kompetensi (Bangkom) LAN, Erfi Mutmainnah selaku narasumber menyampaikan, bahwa analis bangkom berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang bangkom, seperti unit kerja pelatihan/pengembangan SDM, unit kerja kepegawaian, dan penempatan di unit kerja lini.
Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, menyampaikan bahwa untuk membangun SDM, Aparatur Sipil Negara di Kaltim perlu diwujudkan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik.
“Harapannya PNS yang memenuhi persyaratan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) JF Bangkom melalui mekanisme inpassing atau penyesuaian, karena batas waktunya tinggal beberapa hari lagi dan tersedia 28 formasi” ujar Nina.
Ketua Panitia Penyelenggara, Krisnayana juga menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk mensinergikan berbagai informasi seputar JF Bangkom yang berada dalam binaan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI).
Sementara itu, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, Jauhar Efendi menuturkan kepada media, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Bangkom, mekanisme pengangkatan dalam JF Analis Bangkom ada 4 (empat) cara, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan penyesuaian/inpassing.
“Khusus pengangkatan melalui inpassing ini ada dua ketentuan yang harus diikuti, yaitu pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan 1 kali untuk paling lama 2 tahun terhitung sejak 6 September 2021, yaitu sejak terbitnya PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021 dan terkait pengusulan pengangkatan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum batas akhir pengangkatan” beber Jauhar.
Diketahui, batas akhir pengangkatan melalui cara penyesuaian atau inpassing adalah tanggal 6 September 2023. Namun, batas pengusulan adalah 6 bulan sebelum tanggal batas akhir pengangkatan, berarti tanggal 6 Maret 2023.
“Karena sekarang sudah tanggal 17 Februari 2023, maka praktis hanya tersisa waktu 17 hari atau 17 kali sarapan pagi saja untuk mengusulkan pengangkatan JF Bangkom melalui mekanisme inpassing”. Pungkasnya. (Adv/Bey/Diskominfo Kaltim).












