Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi Kaltim

KORPRI Kaltim Adakan Sosialisasi Perlindungan Dan Bantuan Hukum Bagi ASN

280
×

KORPRI Kaltim Adakan Sosialisasi Perlindungan Dan Bantuan Hukum Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi perlindungan dan bantuan hukum bagi ASN. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua I DPP Korpri Kaltim, HM Jauhar Effendi, menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi perlindungan dan bantuan hukum bagi ASN dan keluarga.

Sosialisasi tersebut digelar Rabu (15/2/2023), bertempat di Hotel Mercure, Samarinda. Peserta sosialisasi merupakan pengurus KORPRI SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengurus KORPRI Unit Instansi Vertikal.

Jauhar menjelaskan, sosialisasi ini penting dipahami, salah satunya karena kelemahan birokrasi pemerintahan.

“Hal itu karena, kurang tertibnya dokumen administrasi program kegiatan, sehingga tidak jarang ASN tersangkut masalah hukum” ungkap Jauhar.

Hendrich Juk Abet, selaku Ketua DPD Peradi Kaltim juga sebagai narasumber sosialisasi menyampaikan, bagi PNS yang mendapatkan tambahan tugas jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Bendahara, tentunya dapat melakukan kesalahan yang tidak disengaja karena kurangnya pengetahuan.

Hal tersebut, merujuk pada pasal 96 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahwasanya, kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada ASN antara lain berupa bantuan hukum, yaitu pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

“Nah ini dapat membuat mereka (ASN) tidak tenang, karena dapat berurusan dengan aparat penegak hukum (APH)” bebernya.

Selain itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim sekaligus Ketua Bidang Program Perlindungan Bantuan Hukum, Suparmi memaparkan, agar pengurus KORPRI kabupaten/kota segera membentuk lembaga bantuan hukum, guna membantu anggota KORPRI jika terkena persoalan hukum.

Turut hadir, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim, Tegas Tarigan. Ia menuturkan, semua putusan peradilan dapat diakses melalui direktori putusan pada website Mahkamah Agung.

Tegas berharap, seluruh peserta tidak melakukan korupsi, karena selain dapat dipidana kurungan, PNS yang bersangkutan bila terbukti bersalah akan diberi sanksi yang cukup berat.

“Pelaku akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat bukan atas permintaan sendiri” pungkas Tegas. (Adv/Bey/Aji/Diskominfo Kaltim)