Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi Kaltim

Perketat Pengawasan, Dinkes Kaltim Waspadai Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

436
×

Perketat Pengawasan, Dinkes Kaltim Waspadai Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

Sebarkan artikel ini

Timeskaltim.com, Samarinda – Pemantauan  kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (GGAPA) terus dilakukan pada institusi kesehatan guna lebih lebih meningkatkan kewaspadaan.

Sebelumnya, pertengahan 2022 silam, marak kasus gangguan ginjal akut pada anak. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi dan distribusi sediaan obat jenis sirup.

Baru-baru ini, kembali BPOM menghentikan tiga obat sirup, sehingga dilakukan penarikan secara sukarela oleh perusahaan pemegang izin edar, obat tersebut adalah Praxion – Paracetamol 100 mg/ml, Praxion – Paracetamol 120 mg/ml, dan Praxion Forte – Paracetamol 250 mg/5ml.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim, dr Ronny Setiawati menyampaikan, pihaknya terus melakukan pemantauan secara berkala dan rutin di seluruh institusi kesehatan.

“Puskesmas, klinik, rumah sakit, bahkan apotek untuk mengantisipasi sebaran obat sirup berbahaya sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan RI” ungkap dr Ronny, Selasa (14/2/2023).

Namun demikian, pihaknya menyampaikan belum menemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di wilayah Kaltim.

“Beberapa waktu lalu sempat heboh, namun belum terbukti” jelasnya.

Terkait larangan tiga obat sirup, pihaknya melakukan koordinasi dengan BPOM Samarinda  guna melakukan pengawasan terhadap obat tersebut pada distributor, apotek, hingga klinik.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk mengawal peredaran jenis obat sirup yang mengandung zat etilen glikol/dietilen glikol (ED/DEG) diambang batas wajar penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

“Ada batasnya, batas aman asupan harian/torable daily intake (TDI) yang diperbolehkan yaitu 0,5 mg/kg berat badan/hari” pungkasnya. (Adv/Bey/Aji/Kominfo Kaltim)