Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Advertorial

Berikan Edukasi Terkait Penyiaran, KPID Akan Roadshow ke Sekolah di Kaltim

280
×

Berikan Edukasi Terkait Penyiaran, KPID Akan Roadshow ke Sekolah di Kaltim

Sebarkan artikel ini

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah menyampaikan bahwa pada 2023 ini, pihaknya memiliki program kerja tambahan.

“Program kerja di 2023 ini terdapat penambahan, tidak ada pengurangan” ucap Irwansyah kepada Timeskaltim, Sabtu (11/2/2023).

Irwansyah memaparkan, program kerja baru KPID yakni KPID Award, KPID Go To School, dan Perda Penyiaran. Pihaknya juga akan melakukan MoU terhadap BNN dan 10 kabupaten/kota.

Sebagai informasi, KPID Award merupakan pemberian apresiasi atau anugerah penghargaan kepada lembaga penyiaran seperti radio dan televisi yang memenuhi standar KPI.

“KPID Award nanti kita adakan di kantor Gubernur atau di gedung, sekitar bulan 7/8 kegiatannya” ungkap Irwansyah.

Selain itu, pada program kerja KPID Go To School, pihaknya akan melaksanakan roadshow di SMP dan SMA yang telah membangun kerjasama dengan KPID Kaltim.

Ia menambahkan, selain BNN provinsi, terdapat 10 kabupaten/kota yang siap MoU diantaranya ada Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Bontang, Sangatta, dan Berau.

Menurutnya, kegiatan KPID akan terus bertambah, karena anggaran juga bertambah. Dalam waktu dekat yakni sekitar bulan tiga pihaknya akan pencairan dana kemudian program akan berjalan.

“Anggaran program kegiatan kita bertambah, ditambah oleh kepala Dinas Kominfo Kaltim dan DPRD Kaltim. Karena kita mendapatkan hibah, kita dapat anggaran juga dari DPRD dan disetujui oleh Gubernur. Karena proposal kita dari Gubernur kan, artinya DPRD mengesahkan saja” jelasnya.

Ke depan, pihaknya juga akan menjalankan Perda Penyiaran bulan depan. Alokasi anggaran sudah dilakukan, kemudian terdapat tim khusus untuk membentuk Perda Penyiaran tersebut.

“Kita bentuk tim, kita memberikan rekomendasi kepada tim penyusunan Perda Penyiaran, nanti uji publiknya bersama DPRD Kaltim. Kita fokusnya di 10-20 persen konten lokal yang di siarkan di lembaga penyiaran” tutupnya. (Adv/Bey/Aji/KPID Kaltim)