Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Advertorial

KPID Kaltim Imbau Lembaga Penyiaran di Kaltim Terapkan P3SPS Pada Peliputan Bencana

319
×

KPID Kaltim Imbau Lembaga Penyiaran di Kaltim Terapkan P3SPS Pada Peliputan Bencana

Sebarkan artikel ini

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah gempa yang terjadi di Turkiye dan Syria, Senin (6/2/2023).

“Kami turut berduka atas bencana alam yang terjadi, serta meminta masyarakat agar turut mendoakan para korban diberi ketabahan” ucap Adji Novita Wida Vantina, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim.

Adji menghimbau, lembaga penyiaran agar tetap berhati-hati dan berpegang pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) dalam penayangan bencana.

“Dalam siaran jurnalistik perihal bencana yang terjadi, saya harap lembaga penyiaran dapat berhati-hati dan melakukan peliputan sesuai dengan regulasi P3SPS” ucap Adji.

Sebagai informasi, P3SPS telah mengatur tentang peliputan bencana. Hal tersebut tercantum pada P3 pasal 25 tentang Peliputan Bencana dan SPS pasal 49 sampai 51.

Pada P3 Pasal 25 tentang peliputan bencana, lembaga penyiaran dalam peliputan melibatkan pihak yang terkena musibah wajib mengikuti ketentuan seperti mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya; tidak menambah penderitaan ataupun trauma korban; tidak menyiarkan gambar korban yang sedang dalam kondisi menderita; tidak mengganggu pekerja tanggap darurat; dan tidak menggunakan gambar atau suara korban bencana yang sedang dalam kondisi menderita.

Selain itu, pada SPS Pasal 49 dijelaskan peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, masyarakat yang terkena musibah. Selanjutnya, pada Pasal 50 dijelaskan bahwa peliputan bencana atau musibah dilarang jika menambah penderitaan korban. Seperti mewawancarai ataupun pengambilan gambar dari korban; menampilkan gambar atau suara saat-saat menjelang kematian; mewawancara anak di bawah umur; menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; serta menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

Program siaran jurnalistik pada Pasal 51 tentang bencana, juga wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. (Adv/Bey/Aji/KPID Kaltim)