Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Rp 219 M Dana Jamrek Keluar Tanpa Dokumen, PKC PMII Kaltim Minta Penegak Hukum Bentuk Tim Investigasi

311
×

Rp 219 M Dana Jamrek Keluar Tanpa Dokumen, PKC PMII Kaltim Minta Penegak Hukum Bentuk Tim Investigasi

Sebarkan artikel ini

Ismail Sekretaris PKC PMII Kaltim-Tara. (Ist)

TimesKaltim.com, Samarinda – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada 2021, hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.

Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi (Jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim senilai Rp 1.971.133.019.277,78.

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp 450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp 446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp 4.492.358.117,00.

Dari mutasi Rp 450.666.412.107,88, ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara, yaitu Rp 219.088.300.152,76.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp 219.088.300.152,76,” terang auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris PKC PMII Kaltim Ismail turut menyayangkan kejadian itu, mengingat potensi kerugian negara dan unsur perbuatan melawan hukum mencapai ratusan miliar rupiah.

Ia pun meminta, agar pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas dan membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan persoalan ini. 

“Hal ini tentu sangat disayangkan, apalagi potensi kerugian negara dan indikasi pidana terdapat didalamnya, kami dari PMII Kaltim-Tara juga meminta pihak penegak hukum untuk turun memeriksa terkait pencairam dana reklamasi tanpa dilengkapi dokumen, segera tindak tegas ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).

Ditanya terkait kemungkinan PMII Kaltim untuk melakukan aksi unjuk rasa, Ismail mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi, apabila belum ada langkah tegas dan konkret dari pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

“Jika hal ini masih tidak ada kejelasan, kami dari PMII Kaltim-Tara kemungkinan besar akan melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Tidak hanya sampai disitu, PKC PMII Kaltim juga meminta pada pihak penegak untuk memanggil oknum-oknum terkait yang menjabat pada saat itu untuk dimantai keterangan terkait dengan persoalan tersebut. Supaya persaoalan ini bisa memberikan titik terang kepada publik.

“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dapat meminta keterangan dari pejabat-pejabat terkait, agar kasus ini menjadi terang dan jelas,” tutupnya. (Aji)