Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti.(Dok:Times Kaltim).
Timeskaltim.com, Samarinda – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) masih menjadi ketakutan bagi hampir seluruh kalangan. Tak terkecuali anak-anak. Kasus tersebut jarang dilaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, diduga sebagian masyarakat masih belum mengetahui betul definisi dari KBGO. Akhirnya, menjadi faktor penyebab banyaknya tindak mengurungkan niat untuk melapor.
Polemik tersebut hingga menyita perhatian Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp oleh Timeskaltim.com, Jumat (9/12/2022) malam.
Ia berpendapat, kasus yang paling menimpa di kalangan remaja ini, menjadi kasus pelecehan baru di dunia gender dan anak. Terlebih, di era perkembangan teknologi ini, memungkinkan munculnya kasus baru yang dapat berakibat fatal untuk anak. Apabila tak ditangani dengan serius.
“Kasus ini terjadi karena adanya perkembangan teknologi yang pesat dan juga masif nya masyarakat kita terhadap era globalisasi. Akhirnya, dari tutur, kata dan sikap di luar batas etika kita ini,” ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Damayanti berpesan, perlu adanya pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat terhadap bahayanya kasus KBGO. Sehingga, sikap apatisme masyarakat terhadap kasus tersebut dapat diminimalisir. Agar tak berdampak secara berkepanjangan terhadap tumbuh kembang anak.
“Saya sangat berharap adanya pemahaman secara menyeluruh oleh masyarakat kepada kasus ini, baik secara fisik maupun online. Karena ini dapat membahayakan psikologi anak. Jadi bukan hal yang harus dimaklumi. Tetapi, harus dilaporkan,” terang Legislator Basuki Rahmat asal Dapil IV Samarinda Ulu
Damayanti menilai, kasus KBGO ini bermula sejak munculnya wabah pandemi COVID-19. Anak-anak yang masih menempuh bangku pendidikan pun, terpaksa harus bersentuhan terhadap dunia teknologi. Melalui, pengajaran secara Daring. Kata dia, hal ini menjadi pemicu anak diperkenalkan dengan dunia media sosial.
“Kalau saya melihat kasus ini ada, semenjak COVID-19. Ini kan repot. Mengapa demikian, karena anak disamping dituntut belajar secara Daring. Jadi anak kita, terbiasa bersentuhan dengan media sosial,” tuturnya.
Damayanti juga mengimbau, bahwa kasus tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terkhusus, masalah ini menjadi tanggung jawab di setiap elemen. Sehingga, lanjut Damayanti, dapat melindungi anak dari paparan kasus tersebut.
“Buat orang tua dan masyarakat luas. Mari kita jaga sama-sama dan awasi anak kita dalam ber-media sosial. Perhatikan dan awasi kejadian KBGO. Karena biar bagaimanapun kasus ini sangat-sangat berbahaya. Karena dapat mempengaruhi psikologi anak. Dari sikap, perilaku bahkan kejiwaan anak. Mari bersama-sama kita jaga anak kita, karena ini tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano di Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengungkapkan, dalam setahun kasus KBGO di Kaltim hanya 1-2 yang masuk laporan.
“Kami khawatir pengaduan KBGO itu minim sekali karena ketidaktahuan masyarakat. Mungkin banyak kejadiannya tapi tidak tahu mau mengadu ke mana,” ungkap Fachmi.
Hal tersebut pun menjadi tantangan bagi DKP3A Kaltim agar banyak masyarakat mau mengadukan laporan ke pihaknya. Terkhusus untuk kasus KBGO. Fachmi juga turut mengingatkan para dinas terkait di kabupaten dan kota.
“Itulah mengapa kami juga pernah bilang ke kabupaten dan kota, ayo kita sama-sama turun ke lapangan. Jangan gunakan paradigma di mana kita harus duduk di kantor menunggu laporan. SOP-nya sih begitu, tapi kita juga harus ubah pola pikir kita,” jelas Fachmi.
Pola pikir yang dimaksud Fachmi itu agar kabupaten dan kota bisa tahu terkait kondisi sebenarnya juga di lapangan. Minimal dengan cara menyebarkan brosur, stiker, atau memanfaatkan momentum masyarakat untuk masuk ke dalam kegiatan umum seperti posyandu.
“Siapatahu di situ ada yang bisa kita gali sebenarnya untuk mengungkap kasus yang tidak terlaporkan dan beredar di masyarakat,” tutupnya. (Adv/Wan)












