
TimesKaltim.com, Samarinda – Ketua Harian Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat), Adi Afriansyah menyoroti aktivitas pembangunan dan pengembangan yang dilakukan oleh PT. Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) di Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
Menurutnya Samarinda Central Bizpark yang dibangun belum sesuai izin bahkan telah melewati segmen awal perencanaan pembangunan. Bahkan dengan adanya pembangunan pergudangan tersebut dinilai sebagai faktor penyumbang banjir di wilayah sekitar.
“Dugaan kami ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak pengembang. Mulai dari sisi amdal hingga pembangunan yang dilakukan di luar segmen,” urai Adi Afriansyah saat dikonfirmasi via whatsApp, Rabu (11/8/2021).
Pihaknya menyebutkan, diduga terdapat sejumlah kelalaian yang telah dilakukan. Diantaranya, kolam penampungan air yang tidak sesuai, verifikasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tahap kedua yang diduga tidak sesuai, pengembangan pembangunan yang masih dilakukan di luar segmen, serta Amdal Lalu lintas.
“Yang jelas kami minta kepada pihak pemkot untuk mengevaluasi serta mengambil tindakan cepat dan akurat agar menyelesaikan masalah terssbut,” tegas Adi.
Oleh karena itu, mahasiswa yang tergabung dalam GM Pekat tersebut meminta kepada Pemkot Kota Samarinda agar memberikan sanksi kepada pihak pengembang serta sanksi kepada Dinas terkait yang dinilai lalai dalam menjalankan Tupoksi.
“Kami minta semua yang terlibat agar diberikan sanksi baik bersifat administratif maupun pidana, kalau memang ditemukan ada unsur pidana,” paparnya.
Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan GM Pekat yakni; Meminta kepada Pemkot Kota Samarinda agar mengevaluasi kinerja kepala Dinas PUPR kota Samarinda, meminta kepada Pemkot Kota Samarinda agar mencabut izin PT. SCB, meminta kepada kepolisian maupun kejaksaan agar memeriksa pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan kawasan Samarinda Central Bizpark.
Belum ada jawaban dari pemerintah mengenai perizinan dan Amdal perusahaan yang membangun kawasan Samarinda Central Bizpark tersebut. Begitu juga dari pihak perusahaan.












