Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Harapkan Peran Semua Pihak Hindari Kecurangan Pemilu 2024 Mendatang

259
×

Komisi I DPRD Samarinda Harapkan Peran Semua Pihak Hindari Kecurangan Pemilu 2024 Mendatang

Sebarkan artikel ini

Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I DPRD Samarinda. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – anggota dewan di Samarinda turut menyoroti kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang yang menjadi perhatian berbagai pihak, hal ini disampaikan langsung Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Perhatian kepada helatan politik seantero negeri itu pun di nilai rawan pelanggaran. Dalam prosesnya nanti, potensi pelanggaran pemilu bisa saja terjadi salah satunya politik uang.

Sebagaimana di ketahui, politik uang adalah bentuk pelanggaran pidana, sesuai aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Tugas pengawasan pemilu 2024 mendatang bukan hanya tugas Bawaslu atau Panwascam saja, melainkan semua unsur pemerintah dan masyarakat,” kata Anggota DPRD Samarinda Komisi I, Joni Sinatra Ginting pada kegiatan Rakor Pengawasan tahapan pemilu 2024 yang di garap Bawaslu Samarinda, Senin (21/11/2022) di Swisbell Hotel.

Pengawasan dengan melibatkan seluruh masyarakat di sebutnya sangat efektif. Sebab lanjut politisi partai Demokrat itu, personel Bawaslu terlebih di daerah terpencil sangat terbatas. Dengan di bantu masyarakat dan pihak keluarahan di pastikan dapat meminimalisir pelanggaran terutama politik jual beli suara.

“Mari sama – sama menciptakan pemilu yang sehat,” imbuhnya.

Sebab kecurangan dalam pemilu tambah dia dapat menciptakan suasana yang tidak harmonis dan dapat memecah belah masyarakat. Pun jika terjadi pelanggaran dan terbukti, maka sanksi mesti di tegakkan.

Ia menegaskan, pemberian sesuatu untuk mempengaruhi suara di katannya sama sekali tidak berpengaruh kepada masyarakat saat ini. Untuk itu lebih baik, calon kontestan pemilu lebih baik bersosialisasi ke masyarakat untuk meraih suara.

“Lebih baik dari sekalarang saja turun ke masyarakat, jangan pas sudah masa kampanye saja. Karena itu lebih efektif di banding dengan membeli suara rakyat,” tegasnya.

Sebagai informasi, dari data pelanggaran pemilu, salah satunya pilkada di Kaltim, tahun 2020 Bawaslu terdapat 35 dugaan pelanggaran yang sudah di tangani. Lima pelanggaran administrasi, dua pelanggaran kode etik, satu tidak pidana dan 12 hukum lainnya. (ADV/DPRDSamarinda)