Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita akhirnya membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Hotel Swissbel-Hotel Balikpapan pada Senin (14/11/2022).
Noryani menjelaskan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI menginisiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 langkah besar Dukcapil.
14 langkah besar tersebut merupakan pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1, sampai 6 in 1. Pembatalan e-KTP tanpa perantara RT/RW, desa, kelurahan cukup dukungan membawa fotokopi KK. Kemudian, perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data bisa dibuat di luar domisili.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran bertujuan untuk membangun ekosistem data dan dokumen kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan. Misalnya untuk layanan akta kelahiran online. Kemudian pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan, misal pindah datang tanpa pengantar RT, RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa KK.
Selain itu, penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system), face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakkan hukum. Kemudian ada Dukcapil Go Digital, di mana semua dokumen ditandatangani secara elektronik. Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil
Selain itu, penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kwilayahan (geographic information system), Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakkan hukum. Dukcapil Go Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik.
Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional.
“Selain itu, tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA),” jelas Noryani.
Ada kebijakan adminduk, maka hal itu juga menjadi upaya untuk melindungi masyarakat melalui pemberian identitas dalam dokumen kependudukan untuk diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi yang tumbuh pesat
“Diharapkan ke depan, jajaran Disdukcapil dapat terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, mudah dan gratis melalui layanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat,” tandasnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)












