Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

Kementerian PPPA Upaya Selamatkan Anak Indonesia Dari Kasus Perundungan Di Sekolah

349
×

Kementerian PPPA Upaya Selamatkan Anak Indonesia Dari Kasus Perundungan Di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kasus bullying atau perundungan masih sering menimpa anak-anak di sekolah. (Ist)

Timeskaltim.com, Jakarta – Mengacu pada amanat Konstitusi UUD 1945, seorang anak sudah sepatunya dilindungi dan didorong kualitas hidupnya. Salah satu aspek untuk mewujudkannya yakni dengan memastikan anak-anak terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satunya adalah perundungan. 

Dijelaskan Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani, perilaku perundungan bisa memberikan dampak negatif bagi anak. Jika bicara dampak yang lebih luas, Indonesia akan kesulitan atau tidak terciptanya Generasi Indonesia Emas 2045. 

“Pelaku bullying turut berkontribusi dalam menciptakan negara Indonesia yang mudah dikuasai oleh negara asing. Karena sumber daya manusia (SDM) kita akan menjadi loss generation atau generasi yang hilang,” beber Rini melalui laman resminya, Sabtu (12/11/2022).

Sehingga, dikhawatirkan akan sulit untuk mencapai Generasi Indonesia Emas pada 2045 mendatang. Korban perundungan berpotensi akan merasakan masa depannya terganggu. 

“Hal ini juga dapat berdampak pada sulitnya menciptakan Generasi Indonesia Emas Tahun 2045,” ungkap Rini lagi. 

Pun, Kementerian PPPA selalu mendorong pihak sekolah agar bisa melakukan pencegahan dalam proses pendidikan anak. Salah satunya melalui pembuatan SOP dalam rangka menangani kasus kekerasan pada anak yang terjadi di sekolah. Termasuk berkolaborasi dengan lembaga layanan di daerah. 

“Bagi anak-anak atau masyarakat yang mendengar, melihat adanya kekerasan terhadap perempuan danak, termasuk perundungan, bisa melaporkan ke layanan pengaduan SAPA 129, melalui Call Center 021-129, atau melalui WhatsApp pada nomor 08111-129-129,” tandasnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)