Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang masih baru. Pengesahannya dilakukan sekitar April 2022 silam. Sehingga wajar jika masih banyak masyarakat awam yang belum memahami betul isi dan tujuan dari UU TPKS tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa kehadiran UU TPKS sudah sejak lama ditunggu sejumlah pihak. Terutama dari kalangan perempuan. Sehingga ketika sudah resmi disahkan, diharapkan UU TPKS bisa menjadi angin segar bagi korban kekerasan seksual anak dan perempuan.
Mempertimbangkan beberapa hal, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pun memutuskan akan segera menggelar sosialisasi terkait UU TPKS ke masyarakat. Sosialisasi secara masif dianggap perlu.
Kendati begitu, Kepala DKP3A Kaltim mengungkapkan bahwa pihaknya juga berharap bantuan kepada awak media agar senantiasa berkenan menyebarluaskan informasi soal edukasi perihal pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan.
Menggandeng rekan-rekan jurnalis dinilai cukup krusial. Noryani begitu menginginkan adanya kehadiran media di tengah-tengah masyarakat untuk menggelar edukasi tersebut.
“Kami coba mengedukasi masyarakat bagaimana sih tindak-tindak kekerasan kepada perempuan dan anak. Kami perlu meminta bantuan dari wartawan untuk mengedukasi ke masyarakat,” ungkap Noryani, Kamis (10/11/2022).
Noryani menilai, adanya bantuan publikasi dari media akan membuat masyarakat setidaknya paham apa itu definisi dari tindak kekerasan. Dari situ, harapannya masyarakat tidak akan menjadi korban atau pelaku dari tindak kekerasan seksual.
“Kami minta wartawan informasikan secara luas, agar masyarakat memahami dan juga menginformasikan apabila itu (kekerasan seksual) terjadi. Masyarakat bisa tahu bagaimana cara tindakan selanjutnya,” tutup Noryani. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)












