Dishub Samarinda beri sanksi kendaraan yang parkir sembarangan. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda lakukan penderekan kendaraan yang parkir asal-asalan. Kendaraan yang dibawa tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kegiatan yang dimulai sejak pertengahan bulan Agustus lalu. Tidak sedikit Dishub Samarinda menemukan kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Didi Zulyani menyampaikan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan. Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2015, pihaknya akan selalu mengawasi parkir liar di wilayah Kota Samarinda.
“Karena ini merupakan tugas kita dalam pengawasan tertib lalulintas, jadi itu merupakan rutinitas kami,” ucap Didi, pada Kamis (14/9/2023).
Dalam pekerjaannya hingga sekarang Dishub telah memberikan sanksi administrasi kepada 16 pemilik kendaraan.
Diketahui besaran sanksi yang diberikan sebanyak Rp. 500.000 bagi setiap kendaraan yang melanggar.
“Pembayarannya itu menggunakan Qris atau non-tunai, jadi kami tidak menerima bayaran tunai,” ungkapnya.
Bukan hanya, menderek kendaraan dan memberi sanksi administrasi. Dishub juga melakukan upaya lainnya dalam memberikan efek jera. Agar masyarakat tidak melakukan parkir kendaraan disembarang tempat.
“Ada memang yang langsung kami tindak, mereka langsung memindahkan kendaraannya. Ada juga yang kami gembosin bannya,” tutur Kabid LLJ.
Didi juga menyampaikan dalam rangka hari perhubungan 2023. Pihaknya menggandeng komunitas cosplayer dalam menindak dan mensosialisasikan hal ini.
“Ada hal menarikkan dalam sosialisasi, biar mudah diterima masyarakat,” lanjutnya.
Terakhir Dishub Samarinda berikan himbauan kepada masyarakat. Agar lebih cerdas memarkirkan kendaraan, sesuai dengan markah yang telah dipasang.
“Masyarakat harus tetap tertib melaksanakan parkir jangan di tempat yang salah. Dan trotoar bukan tempat parkir, itu dikhususkan untuk pejalan kaki. Jadi jangan ganggu kenyamanan pejalan kaki,” tutupnya. (Nik/Wan)












