Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Dok/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Permasalahan Tanah di Kota Samarinda masih belum selesai, dikarenakan masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat yang sah, sehingga sengketa lahan dan sengketa tanah masih terjadi.
Maka dari tersebut, Pemerintah Pusat pada akhirnya membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 dan sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu.
Sekedar informasi, PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat dan lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat di Kota Samarinda yang belum memiliki sertifikat tanah.
Hal tersebut ia dapatkan informasi dari masyarakat saat melakukan Serap Aspirasi (Reses), di Jalan Bayur, Kecamatan Samarinda Utara beberapa waktu lalu.
“Soal PTSL ini sudah jelas, karena ketidaktahuan masyarakat yang selama ini ada kekhawatiran bayarnya cukup mahal,” ucapnya.
Kemudian, Politisi Demokrat ini mengungkapkan program PTSL merupakan program yang bertujuan untuk memasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan bagi tanah yang telah tersertifikasi.
Maka dari itu, Legislator Basuki Rahmat ini berharap agar masyarakat dapat segera mengurus dan memiliki sertifikat tanah tersebut, agar permasalahan sengketa tanah tidak terjadi terus menerus.
“Jadi masyarakat diharapkan kedepannya semuanya memiliki sertifikat, supaya mereka juga apunya kewajiban untuk membayar PBB nya, Jadi hak dan kewajibannya mereka bisa laksanakan,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












