Hukum & PeristiwaPolitikSamarinda

Akademisi Unmul Tanggapi Persoalan PSU, Sebut Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

455
×

Akademisi Unmul Tanggapi Persoalan PSU, Sebut Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Akademisi sekaligus pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti terkait kondisi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan dinamika politik saat ini.

Disampaikannya, lazimnya PSU ini dilaksanakan karena dua hal, yakni karena force major (bencana alam) atau karena ditemukan bukti-bukti yang membuat proses pemilu tidak sah.

“Bisa karena adanya kecurangan, kelalaian petugas, dan hal-hal yang membuat proses pemilu tidak sah. Namun, PSU hanya bisa diputuskan oleh KPU kabupaten/kota,” ujar Herdiansyah Hamzah kepada Timeskaltim.com, Kamis (22/2/2024).

Dirinya juga menyinggung terkait aplikasi Sirekap milik KPU. Menurutnya, kasus Sirekap yang bermasalah dinilai akibat kesalahan penyelenggara dalam hal ini adalah KPU.

Pria yang akrab disapa Castro itu menjelaskan, seharusnya pihak penyelenggara terlebih dahulu memastikan bahwa Sirekap telah siap digunakan.

“Diuji coba secara simultan agar semakin siap dan sempurna, karena semua pihak ingin transparan dan terbuka. Kalau soal kerawanan pasti selalu ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, KPPS sangat mungkin jika mendapatkan sanksi pidana. Hal itu karena kelalaian yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan.

Berita acara kegiatan dalam hal ini merupakan berita acara kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat rekapitulasi suara.

“Bisa diancam pidana paling lama satu tahun penjara,” tutupnya. (Bey)