1 C
New York
Selasa, September 26, 2023
BerandaHukum & PeristiwaTuntut Janji Pimpinan DPRD...

Tuntut Janji Pimpinan DPRD Kukar, Ratusan Mahasiswa Dan Pemuda Lontarkan Somasi

Somasi dikirimkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar ke DPRD Kukar. Dan apabila tidak ada keputusan, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi seperti minggu lalu. (Ist)

Timeskaltim.com, Kukar – Janji Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid terkait status oknum anggota dewan yang berstatus terdakwa berinisial KM, hingga kini belum juga terpenuhi. Pasalnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/8/2022) lalu bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar di Ruang Banmus. Ketua Dewan berjanji akan memberikan keputusan sekitar 7 hari.

Tapi nyatanya, sudah lewat dari 7 hari. Keputusan atau hasil yang diminta oleh Mahasiswa dan Pemuda Kukar, agar KM segera di non aktifkan sementara sebagai anggota dewan, sama sekali tidak ada. Sehingga mahasiswa dan pemuda mengganggap RDP saat itu, tidak ada gunanya.

“Ketua Dewan hanya omong doang. Ini sudah hari ke 8, tapi janji beliau akan memberikan keputusan soal status KM sama sekali tidak ada. Apa itu namanya wakil rakyat? Yang tidak mendengarkan tuntutan rakyatnya,” cetus Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto pada awak media, Selasa (30/8/2022) pagi.

Padahal sudah jelas, KM telah berstatus sebagai terdakwa karena dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). Dan telah disangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Meski saat ini, KM telah berstatus tahanan kota.

“Kami hanya ingin oknum dewan tersebut di non aktifkan sementara selama proses persidangan. Merujuk pada Pasal 405 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” tegas Eko.

Ia juga menilai, apabila Ketua Dewan tidak memberikan keputusan atau ditindaklanjuti setelah 7 hari. Harusnya Badan Kehormatan (BK) sudah bisa melakukan tindakan sendiri.

Sehingga ia menduga, DPRD Kukar mungkin tidak paham dengan aturan per undang-undangan terkait MD3 dan tata tertib di DPRD. Itu terlihat saat audiensi RDP waktu itu. Pimpinan dan BK tak ada satupun yang membahas aturan dan undang-undang tersebut.

Selain itu, Eko juga menduga mengapa belum ada hasil dari RDP kemarin. Karena adanya kepentingan politik. Padahal sudah jelas KM telah diamankan sejak 25 Juli 2022 atau sudah sebulan lebih.

“Kesimpulannya mungkin ya, mungkin. Mereka (DPRD,Red) tidak paham aturan dan undang-undang. Kemudian mungkin lagi ya, ada intervensi. Tapi kita kurang tau juga, itu hanya dugaan kami saja,” ucapnya.

Kemudian sebagai bentuk keseriusan. Pada, Senin (29/8/2022) kemarin. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar telah mengirimkan somasi kepada DPRD Kukar. Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam, tidak ada keputusan terkait status KM. Pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan massa yang lebih banyak.

“Kita tidak mau ada oknum anggota dewan yang sudah jadi terdakwa, tapi masih beraktifitas menjadi seorang wakil rakyat. Kami ingin oknum tersebut di non aktifkan sementara sebagai anggota dewan,” tegasnya. (Wan)

Most Popular