Opini

Tambang Bencana Atau Barokah Untuk Kaltim?

43
×

Tambang Bencana Atau Barokah Untuk Kaltim?

Sebarkan artikel ini
Nur Kholis Ketua PMII Rayon Fisip Unmul (Ist)

Akhir-akhir ini marak terjadi aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur seperti halnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Samarinda, Kutai Timur, Berau dan di daerah lainnya. 

Hal ini pun sangat disayangkan bahwasannya hal ini menunjukkan keteledoran para aparat penegak hukum untuk menindak para oknum-oknum penambang ilegal tersebut. Selain itu, angkutan batubara yang melintasi jalur umum sering terlihat. 

Di dalam perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2012 terkait penyelenggaraan jalur umum dan jalur khusus untuk kegiatan batubara dan kelapa sawit telah jelas sesuai pada pasal 4 ayat (1) menyatakan “Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan harus diangkut menggunakan jalan khusus”. 

Akan tetapi realita yang terjadi, masih banyak angkutan batubara yang melintas, seperti halnya pada jalur 2 Tenggarong-Samarinda, Samarinda-bontang, di daerah sebulu dan lain sebagainya. Ini semua harus segera di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan hal-hal ini terjadi, karena berdampak pula terhadap masyarakat seperti banyaknya jalan yang rusak.

Jika dicermati dan telaah, penulis menduga ada beberapa titik tambang batubara ilegal di kabupaten Kutai Kartanegara seperti di wilayah tenggarong sebrang khususnya d L2 kemudian di daerah Sebulu Modern, lalu di Samarinda seperti di Jl. Bayur Kecamatan Sempaja Utara. 

Di Kabupaten Berau pula dari hasil pendataan yang dilakukan DLHK bersama camat Teluk Bayur, khusus di kecamatan ini setidaknya sudah ada 13 titik lokasi penggalian yang diduga merupakan penambangan batubara ilegal yang terdata.

Untuk menanggapi hal tersebut, di harapkan pihak aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti hal ini untuk segera di proses secara hukum.(*)

*Penulis : Nur Kholis Ketua PMII Rayon FISIP Unmul