Teks Foto: Sidang ke-9 Mantan Dirut PT. Duta Manuntung.(Dok)
Timeskaltim.com, Balikpapan – Pemilik sah adalah yang namanya tercantum di sertifikat sebagai pemilik. Demikian ditegaskan oleh Notaris Hema Loka, ketika diajukan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (17/10/2023) siang.
Hema Loka menyatakan hal itu, menjawab pertanyaan Sugeng Teguh Santoso selaku Penasihat Hukum (PH) bagi terdakwa Zam yang mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM). Zam dituduh menggelapkan sertifikat atas namanya sendiri, yang diklaim manajemen PT. DM sebagai aset milik PT. DM.
Sugeng menanyakan masalah kepemilikan sertifikat itu, berdasarkan keterangan Hema Loka di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang disusun oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri Jakarta, pada hari Rabu tanggal 30 November 2022.
Hema Loka yang pernah menjadi Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Balikpapan itu diminta menjadi saksi sehubungan pernah menerima pengurusan jasa untuk proses penurunan hak, dari PT. Duta Manuntung terkait sertifikat hak milik (SHM) nomor 1067 atas nama Dahlan Iskan yang terletak di Kelurahan Batu Ampar Balikpapan.
“Namun prosesnya tidak bisa dilanjutkan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi. Yaitu penandatanganan akta jual beli dari Dahlan Iskan dan persetujuan istrinya,” kata Hema Loka.
Hema lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah itu berkasnya dia kembalikan kepada pengurus PT. Duta Manuntung pada tanggal 24 September 2018 dengan dibuktikan adanya asli tanda terima yang ditandatangani oleh Mohammad Salahuddin.
PH Sugeng meminta sekali lagi kepada notaris Hema Loka untuk menegaskan tentang kepemilikan sertifikat itu menurut hukum yang berlaku. “Ya pemilik sah yang namanya tercantum dalam sertifikat,” jawab Hema Loka, “Saya kira bapak penasihat hukum sudah mengerti lah masalah itu,” sambung Hema.
Bohong dan Tidak Valid
Jaksa Penuntut Umum Afriyanto dan Sangadji dari Jakarta pada sidang kesembilan itu mengajukan tiga orang saksi. Selain Hema Loka, juga Rudy Yulianto yang mengaku pernah menjabat Direktur Keuangan PT. DM dan Daniel Mahendra Yuniar S.PI. M. Hum selaku Dirut PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED).
Rudy Yulianto menjawab pertanyaan pengacara Sugeng, menjelaskan bahwa dirinya bekerja di PT. DM sejak tahun 2004. Dan sejak tahun 2006 menjabat sebagai menejer pajak PT. DM.
Ketika ditanya apakah dia mengetahui dimana sertifikat atas nama Zainal Muttaqin yang diklaim sebagai milik PT. DM disimpan pada tahun 2006 itu? Rudy dengan tegas menjawab melihat disimpan di brankas PT. DM.
Sugeng juga menanyakan seputar tax amnesti atau pengampunan pajak yang disebut-sebut sudah dilakukan oleh PT. DM. Rudy pun dengan berbelit menjelaskan bahwa tax amnesti itu dilakukan terhadap dana PT. Duta Manuntung yang tercatat dipinjam PT. Kaltim Elektrik Power (PT. KEP). Sedangkan sertifikat-sertifikat atas nama Zainal Muttaqin tidak termasuk.
Penjelasan Rudy seputar tax amnesti yang berbelit itu mengundang Hakim Ketua Ibrahim Palino, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, meminta Rudy untuk menjelaskan ulang seputar tax amnesti.
Rudy juga mengungkapkan bahwa PT. DM pernah menjalankan praktek dua laporan keuangan, “Laporan in-house dan laporan fiskal,” kata Rudy.
Menurut Rudy, laporan keuangan in-house yang dilakukan audit oleh akuntan publik itu diperuntukkan bagi para pemegang saham. Sedangkan laporan fiskal untuk perpajakan.
Ketika terdakwa Zam dipersilakan menanggapi oleh Hakim Ketua, Zam dengan tegas mengatakan bahwa kesaksian Rudy itu banyak bohongnya.
Zam pun menjelaskan bahwa pengakuan Rudy yang melihat sertifikat-sertifikat atas nama Zainal Muttaqin, yang diakui sebagai aset milik PT. DM, ada tersimpan di brankas PT. DM adalah tidak benar. “Sertifikat-sertifikat atas nama saya yang dipersoalkan itu, pada tahun 2006 itu, ada di bank sebagai jaminan kredit,” ungkap Zam.
Pengacara Sugeng pun lantas membawa copy sertifikat-sertifikat dimaksud, ke meja hakim ketua untuk menunjukkan adanya stempel roya di halaman bagian belakang sertifikat-sertifikat itu. Stempel itu disaksikan oleh saksi Rudy dan Jaksa Sangadji serta Jaksa Afrianto.
Zam juga menyatakan tidak benar keterangan Rudy tentang praktek dua laporan keuangan in-house dan fiskal. “Tidak benar itu Yang Mulia,” tegas Zam.
Sedangkan saksi Daniel Mahendra menyatakan bahwa kesaksian yang dia berikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 adalah invalid.
Ketika itu Daniel Mahendra diperiksa di Balikpapan oleh AKP. Purwanta, SH, Iptu. Firma Sihombing, SH dan Iptu. Ade Yudha Pramana SH, M.Pd.
Daniel mengaku, sebelum menjawab pertanyaan penyidik itu sudah terlebih dahulu menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang berkaitan terdakwa Zam dengan PT. Duta Manuntung. Dia hanya mengikuti dari media massa.
“Tapi nyatanya saudara saksi memberikan jawaban seperti yang ada di BAP ini,” kata Pengacara Sugeng sambil menunjukkan berkas BAP dimaksud.
“Iya itu keterangan saya invalid,” tegas Daniel menjawab penjelasan Sugeng.
Pada BAP itu antara lain Daniel menjelaskan kepada penyidik.
“Dapat saya jelaskan bahwa karena tidak ada dokumen terkait dengan mengenai siapa yang berinisiatif menggunakan SHM PT. DUTA MANUNTUNG dan PT. DUTA BANUA BANJAR untuk dijadikan agunan dalam pengajuan fasilitas kredit PT. IED, bahwa pengajuan fasilitas kredit PT. IED adalah atas inisiatif saudara Zainal Muttaqin sendiri yang saat itu juga sebagai Direktur Utama PT. KEP yang merupakan pemegang saham mayoritas di PT. IED, sehingga segala bentuk usaha yang ada di PT. IED itu dikendalikan oleh saudara Zainal Muttaqin,” serunya kepada hakim sidang.
“Berapa besarnya kredit yang diambil untuk PT. IED itu?” tanya Hakim Ketua Ibrahim Palino.
“Lima triliun atau lima ribu miliar rupiah,” jawab Daniel tangkas.
Ketika anggota tim pengacara Zam lainnya, Mansuri menanyakan, siapa yang menunjuk dirinya sebagai direktur utama di PT. IED itu, Daniel dengan tegas menjawab, “Bapak Dahlan Iskan.”
Ketika terdakwa diminta Hakim Ketua untuk menanggapi kesaksian Daniel itu, Zam mengatakan tidak benar. Kreditnya tidak sebesar yang disebutkan oleh Daniel itu.
“Saya pasti tidak bakalan menunjuk saudara Daniel sebagai direktur utama PT. IED,” tagas Zam. “Tapi saya kan pemegang saham minoritas,” sambung Zam.
Sidang yang dimulai jam 11 siang itu sempat break untuk makan siang dan solat duhur. Sidang dilanjutkan lagi pada jam 14.30 dan berakhir jam 16.30.
Sidang ke-10 akan dilaksanakan hari Selasa seminggu berikutnya. (*/Wan)