AdvertorialPolitikSamarinda

Jamin Perlindungan Hukum Masyarakat, Jawad Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

39
×

Jamin Perlindungan Hukum Masyarakat, Jawad Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin (tengah) saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi perda di Kantor Lurah Rapak Dalam. (Ist)

TimesKaltim.com, Samarinda – Dalam konstitusi negara Indonesia, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak perlindungan hukum. Karena itu, negara harus hadir bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Sebab tidak semua masyarakat mampu secara pengetahuan hukum dan finansial untuk membayar pengacara.

Demikian penjelasan Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan Samarinda Jawad Sirajuddin, dalam sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Aula Kantor Lurah Rapak Dalam, Jalan Harun Nafsi, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Minggu (5/7/2021). 

Dipaparkan Jawad, masyarakat memiliki beberapa hak dalam perda tersebut. Seperti mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

“Masyarakat Kaltim berhak mendapatkan bantuan hukum yang sesuai, Mereka juga harus mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat Rapak Dalam saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda (Ist)

Namun untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat juga harus aktif seperti mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. Selain itu mereka juga harus menyampaikan bukti, informasi dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Ditambahkan Jawad, bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,” jelasnya.

Untuk menyukseskan perda tersebut, lpemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun2011 tentang Bantuan Hukum.

“Dalam menyelenggarakan program bantuan hukum, pemerintah mengalokasi anggaran melalui APBD. Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” tutupnya. (Aji)