tutup
AdvertorialDPRD Kota SamarindaSamarinda

Damayanti Harap Edaran Penyelarasan Intensif Jawaban Persoalan Para Guru 

21
×

Damayanti Harap Edaran Penyelarasan Intensif Jawaban Persoalan Para Guru 

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim yang menemukan adanya double pembayaran terhadap insentif guru. Persoalan ini juga turut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Samarinda. Hal tersebut disampaikan langsung, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti saat ditemui di ruangannya.

Diketahui, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, sudah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Agama RI. Tepatnya pada 5 September lalu, mereka bertandang ke pusat untuk mendapatkan titik terang atas pemberian insentif Guru dan Tenaga Pendidik (GTK).

Hingga pada 16 September Pemkot Samarinda menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/9128/100.01 Tentang Penyelerasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus. 

Dengan diedarkannya surat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti, berharap bisa pertanyaan yang selama ini disampaikan oleh para guru dan tenaga pendidik.

“Karena memang pemberian insentif kepada GTK tidak boleh dilakukan secara double, apalagi yang berasal sumber anggaran yang sama. Jadi catatan BPK itu memang sudah benar,” terangnya, kepada media ini, Rabu (28/9/2022)

Politikus Partai PKB ini, pun meminta agar seluruh guru dan tenaga pendidik, dapat mengamati secara cermat seluruh poin yang telah disampaikan dalam edaran tersebut. 

Ia pun meminta kepada Disdikbud Kota Samarinda untuk memastikan bahwa edaran itu telah sampai ke seluruh sekolah yang ada di Kota Samarinda. Khususnya yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Samarinda.

“Mulai dari PAUD, SD, dan SMP, dipastikan lagi semua sudah menerima edaran itu,” tuturnya. 

Selain itu, sebagai perwakilan rakyat, ia juga memastikan pihaknya siap melakukan fasilitasi jika masih ada kalangan guru yang perlu mempertanyakan dari maksud poin-poin yang ada di dalam edaran tersebut. 

Namun sebelumnya, ia juga meminta agar memperhatikan aturan yang ada, agar tidak salah kaprah dengan maksud pemerintah. 

“Kami sudah meminta kepada disdik melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk segera membuatkan edaran tegasnya, sehingga jangan ada lagi informasi yang simpang siur beredar di luar,” tutup Damayanti. (ADV/Wan)